REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Ahmad Nuryanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) setempat tahun anggaran 2011.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, Kamis (13/2), mengatakan, saat melakukan dugaan korupsi tersebut Ahmad Nuryanto masih menjabat sebagai kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Bakesbangpilinmas. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi. "Hari ini, kami memeriksanya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," ujar AKP Edi Susanto.
Menurut dia, alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka pro-aktif menjalani proses hukumnya dan dia diperiksa di ruang penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Pertimbangan lainnya belum dilakukan penahanan karena tersangka telah mengajukan surat penangguhan ke polisi.
Selain itu, penyidik belum menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tentang kerugian negara akibat dugaan korupsi bantuan bencana alam tersebut. "Nilai kerugiannya sudah ada dengan jumlah Rp 189 juta. Tapi secara resmi kami belum menerima hasil audit dari BPKP Jatim," kata Edi.