Kamis 13 Feb 2014 17:31 WIB

Akil Mochtar Disidangkan Pekan Depan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Kamis (20/2) mendatang. Persidangan tersebut nantinya akan menggabungkan dua berkas sekaligus yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Akil.

"Sidang pertama Akil Mochtar mulai 20 Februari mendatang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Akil dijerat dengan TPK terkait suap pemilukada Lebak Banten, Pemilukada Gunung Mas dan TPPU. Menurut Johan, jumlah saksi yang akan dihadirkan mencapai di atas sepuluh orang. Dikatakan dia, bila nantinya di persidangan atau putusan ada fakta hukum baru maka dapat ditindaklanjuti.

Johan mengatakan sebagai penegak hukum, sanksi hukuman bagi Akil akan jauh lebih berat dalam dakwaan dan tuntutan yang dirumuskan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia mengatakan hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman orang biasa.

Kasus Akil Mochtar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Akil saat masih menjabat sebagai Ketua MK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 lalu. KPK menangkap Akil dan dua orang lainnya yaitu anggota DPR Chairun Nisa serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau Antun.

Pada saat yang sama, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di sebuah hotel di Jakarta Pusat. KPK menjerat keempat orang ini terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.

KPK juga menjerat Akil dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di MK dengan tersangka lainnya adalah Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Selain dua pilkada ini, KPK juga menjerat Akil dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait pilkada lainnya, salah satunya pilkada Jawa Timur. Akil juga dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement