Rabu 12 Feb 2014 13:28 WIB

Yusril: MS Kaban Siap Berikan Keterangan untuk KPK

Yusril Ihza Mahendra
Foto: old app
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ketua Umum PBB MS Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Termasuk memberikan keterangan apa pun yang diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penegakan hukum.

"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan memintanya untuk selalu siap memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan," kata Yusril Ihza Mahendra melalui suratelektronik, di Jakarta, Rabu (12/2).

Yusril mengatakan hal itu menanggapi status cegah tangkal yang diberikan kepada MS Kaban untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pakar hukum tata negara ini juga membenarkan bahwa KPK telah resmi meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah MS Kaban bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK berpendapat bahwa Pak Kaban diperlukan keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan terhadap tersangka Anggoro," kata Yusril.

Dengan pencegahan itu, kata dia, maka akan memudahkan KPK untuk memanggil MS Kaban setiap saat jika keterangannya diperlukan.

Yusril menambahkan, KPK yang telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, pada kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ini, bukan kasus baru.

"Dalam perkara ini, Pak Kaban sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sebanyak delapan kali dan selalu datang memenuhi panggilan," ujar Yusril.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa MS Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan KPK guna penegakan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement