Rabu 12 Feb 2014 06:52 WIB

Karena Alasan Pesan Leluhur, Masyarakat Baduy Tolak 13 TPS

Warga Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Foto: Republika/Andina
Warga Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Masyarakat Adat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menolak melakukan pencoblosan di 13 lokasi tempat pemungutan suara pada pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2014.

"Kami diperbolehkan melakukan pencoblosan suara di dua lokasi yakni tempat pemungutan suara (TPS) Kadu Ketug dan dan Cicakal Girang," kata tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Djaro Daenah, di Lebak, Selasa.

Ia mengatakan penolakan pencobolosan di 13 TPS itu berdasarkan keputusan lembaga adat sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Keputusan lembaga adat hanya mengizinkan pencoblosan dilakukan di dua TPS dari 15 TPS yang ada di permukiman Baduy. Warga Baduy yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di 15 TPS tersebut berjumlah 9.726 jiwa.

"Kami berharap KPU menghormati keputusan lembaga adat itu," katanya.

Penolakan 13 TPS itu berdasarkan keputusan lembaga adat yang diputuskan oleh Jaro Alim dari Tangtu Cikeusik, Jaro Damin Cikertawana, dan Jaro Sami dari Tangtu Cibeo.

Selain itu, jaro tujuh lainnya yaitu Saidi Putra (Tanggungan Jaro 12), Ijom (Jaro Warega), Ayah Arji (Cipatik), Sarmadi (Cihandam), Ikah (Carungeun), dan Samin (Singalayang).

Penolakan 13 TPS tersebut dengan alasan amanat leluhur, terutama adanya teguran secara batin pada perangkat adat. "Kami telah mengirimkan surat resmi kepada panitia penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan bisa ditembuskan pada KPU Lebak dan Pusat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement