REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tentara Papua Nugini dinilai telah melanggar peraturan lintas batas Republik Indonesia (RI) - Papua Nugini (PNG). Padahal peraturan lintas batas itu diatur secara bersama dalam beberapa kesepakatan antara pemerintah RI dan Papua Nugini.
Komentar bernada keras ini diungkapkan pengamat hubungan internasional dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Melyana Pugu.
"Apa yang terjadi dalam kasus penyerangan terhadap para nelayan asal Merauke, Papua, jelas tentara Papua Nugini yang melakukan aksi itu telah melanggar peraturan lintas batas kedua negara," kata Melyana saat dihubungi oleh Republika pada Selasa (11/2).
Melyana menjelaskan Papua Nugini harus memberikan keterangan atau permohonan maaf terkait insiden itu. Pasalnya, insiden ini akan mengganggu hubungan lintas batas kedua negara dan mengakibatkan trauma bagi penduduk yang merupakan pelintas batas tradisional kedua negara.
Para pelintas batas tradisional itu, lanjut Melyana, notabene merupakan keluarga atau kerabat yang terpisah karena batas negara. Jadi perlu penegasan sikap dari Indonesia. Dengan demikian, hubungan saling kerjasama dan menghargai antar dua negara bertetangga ini dapat tetap terjaga.
"Indonesia juga harus tegas memposisikan diri, khususnya dalam "border liason meeting" antara RI - Papua Nugini," tegasnya.