Selasa 11 Feb 2014 19:12 WIB

Kemenkumham: Pencegahan MS Kaban Berdasarkan Permintaan KPK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Bilal Ramadhan
MS Kaban
Foto: Antara/Fanny Octavianus
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pencegahan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, ke luar negeri dilakukan Kemenkumham berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkumham setelah mendapatkan permintaan dari KPK.

 

“Prinsipnya seperti itu (atas permintaan KPK),” jelas Kepala Humas Kemenkumham, Maroloan Barimbing kepada //Republika//, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan secara prosedur ada surat pengajuan pencegahan yang masuk ke Ditjen Imigrasi. “Surat itu diterima Dirjen Imigrasi,” imbuhnya. Pihaknya tidak mengetahui pada tanggal berapa surat tersebut dikirim KPK dan diterima Dirjen Imigrasi.

 

Menurutnya pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan lembaga negara. Jika berkaitan dengan pelanggaran hukum maka biasanya diajukan Polri, Kejaksaan Agung, atau lembaga negara yang memiliki wewenang penegakkan hukum.

Jika berkaitan dengan keuangan negara maka hal itu dilakukan berdasarkan permintaan kementerian keuangan. Pencegahan MS Kaban menurutnya berdasarkan permintaan KPK.

Sebelumnya KPK mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007 yang melibatkan Anggoro Widjojo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement