Senin 10 Feb 2014 03:52 WIB

Aturan Penundaan Jilbab Polwan Bisa Digugat

Rep: c57/ Red: Damanhuri Zuhri
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Riga Nurul Iman, Wahyu Syahputra

JAKARTA -- Masyarakat bisa menggugat aturan yang melarang anggota polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Sebab, pelarangan penggunaan jilbab oleh anggota polwan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

''Masyarakat bisa melakukan class action terkait kebijakan Polri,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Jumat (7/2).

Menurut Muzakir, Polri sebagai institusi negara seharusnya menjaga dan melaksanakan amanah yang terkandung dalam konstitusi dan Pancasila.

Pelarangan penggunaan jilbab, kata Muzakir, merupakan paradigma lama yang harus dihilangkan. Jangan sampai Indonesia menjadi antiagama karena pelarangan ini. Padahal, Polri bisa mengatur dengan sederhana penggunaan jilbab.

Muzakir menyatakan, Polri sebenarnya bisa melakukan penyeragaman warna jilbab agar sesuai dengan kondisi di lapangan saat bertugas.

Apalagi, Polri tidak mengalami kerugian akibat para polwan mengenakan jilbab. “Justru masyarakat lebih nyaman dan aman,” kata Muzakir.

Pada 19 November 2013, Kapolri Jenderal Sutarman memberi izin lisan polwan Muslimah berjilbab. Yang punya jilbab, silakan gunakan, ujar Sutarman, Selasa (19/11).

Namun, pada Kamis (28/11), terbit telegram rahasia dari Wakapolri Komjen Oegroseno yang menunda penggunaan jilbab hingga DPR menyepakati anggaran penyediaan jilbab dan ada aturan keseragaman jilbab.

Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan, gugatan terhadap aturan itu bisa disertai dengan argumentasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Prinsip HAM dijamin oleh konstitusi dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyatakan, masyarakat memang dimungkinkan mengajukan gugatan class action terhadap Polri yang tidak mengizinkan anggota polwan mengenakan jilbab.

Kepolisian juga dia ingatkan untuk tidak melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap polwan yang tetap mengenakan jilbab ketika bertugas. Intimidasi dan diskriminasi itu merupakan pelanggaran pidana.

Menurut Maneger, Komnas HAM menerima pengaduan dari seorang polwan yang bertugas di Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri di Semarang, Jawa Tengah.

Polwan itu mengaku mendapat intimidasi dan diskriminasi dari atasannya. Komnas HAM segera melakukan peninjauan ke lapangan terkait aduan tersebut.

Komnas HAM juga segera mengklarifikasi ke pimpinan Polri mengenai hal ini. Komnas HAM, kata Maneger, siap memfasilitasi permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM oleh institusi negara, dalam hal ini Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement