Jumat 07 Feb 2014 16:35 WIB

Menkumham: Pembebasan Bersyarat Merupakan Hak Corby

Rep: andi ikhbal/ Red: Taufik Rachman
Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin menilai pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana. Ketentuan tersebut adalah Peraturan Menteri Kumham No.21 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme tersebut.

Menurut dia, sepanjang ada dasar hukum yang mengaturnya, dan narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan, baik secara subtantif dan administratif, maka pembebasan menjadi hak bagi mereka. Namun pihaknya enggan menyebut secara khusus soal ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby.

"Yang perlu ditekankan, ini bukan kebijakan. Tapi sebuah prosedur yang punya dasar peraturan," kata Amir saat melangsungkan jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jumat (7/2).

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara yang bermartabat dalam proses penegakan hukum. Kalau memang narapidana tersebut sudah dianggap memenuhi syarat, maka sesuai mekanisme aturannya, pihak tersebut berhak mendapat jatah pembebasan bersyarat.

Pada Januari 2014, tercatat sebanyak 1.798 yang diikutsertakan dalam program tersebut. Schapelle Leigh Corby merupakan 1.291 di antaranya sudah diterima pembebasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement