Selasa 06 May 2014 12:19 WIB

Corby Kembali Datangi Bapas Denpasar

 Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Corby menjalani bimbingan sebagai salah satu aturan untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

"Corby dalam keadaan sehat tetapi masih dalam pengawasan dokter," kata Konselor Bapas Kelas I Denpasar, Andiyani, Selasa.

Corby mendatangi kantor yang terletak di Jalan Ken Arok Denpasar tersebut sekitar pukul 10.00 Wita dengan diantar seseorang pria mengendarai sepeda motor.

Ia memenuhi jadwal bimbingan untuk yang keempat kalinya sejak ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, pada 10 Februari 2014.

Dengan mengenakan setelan baju bermotif endek berwarna hitam, Corby terlihat memasuki ruang konselor dengan masih mengenakan helm di kepalanya.

Wanita yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara itu kemudian berusaha menghindari kamera para wartawan dengan menutupi mukanya dengan jaket hitam miliknya saat mengisi buku presensi di depan petugas.

Saat memasuki ruang konselor, Corby bahkan bersembunyi di balik pintu sebelum akhirnya duduk untuk menjalani bimbingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement