Kamis 06 Feb 2014 18:55 WIB

Kasus Pembuang Pasien Lansia, Pihak RS Mengaku tak Tahu

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Joko Sadewo
Lansia (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Lansia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo (DT), dr Indrasari Aulia, membantah kalau pihak rumah sakit memerintahkan untuk membuang pasien di jalan. Menurut dia, pasien lanjut usia (lansia) tersebut sudah dinyatakan sehat dan boleh meninggalkan rumah sakit.

"Pasien tersebut tidak dikenal identitasnya dan sudah membaik boleh meninggalkan rumah sakit," kata Idrasari saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Bandar Lampung, Kamis (6/2).

Pihak DPRD meminta penjelasan resmi dari RSUD DT terkait kronologis terjadinya pembuangan pasien lansia bernama Suparman di gardu warga kawasan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada 21 Januari 2014 lalu.

Di hadapan anggota Komisi D, Dirut RSUD DT, Indrasari, mengatakan pasien lansia tersebut tidak diketahui identitasnya karena tidak ada keluarga di Lampung. Mengenai penyakitnya, kata dia, sudah membaik pada 20 Januari lalu.

Indrasari mengatakan karena sudah membaik, pasien tersebut boleh meninggalkan rumah sakit. Alasan pasien tidak ada identitas kependudukan, maka pihak RSUD DT merujuk dan membawa pasien ke RSJ untuk dirawat.

Sedangkan mengenai pembuangan pasien lansia di jalan, Dirut RSUD DT ini tidak mengetahui tindakan anak buahnya di lapangan. "Saya tidak tahu kalau diletakkan di jalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement