Kamis 06 Feb 2014 17:47 WIB

KPK Segera Tindak Koruptor di Sektor Kehutanan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kehutanan - ilustrasi
Kehutanan - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan 11 temuan serta memberikan 18 rekomendasi dalam kajian perizinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sektor kehutanan.

KPK juga akan menindak baik pejabat maupun perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan yang melakukan tindakan menyimpang.

"Salah satu hal dan metode ini, ada 18 regulasi kalau ditingkatkan dan diperbaiki, akan luar biasa. Karena akan dapat dilihat proses suap, pemerasan dan perdagangan pengaruh dalam sektor ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Tokoh yang kerap disebut BW ini menjelaskan dalam tindak lanjut kajian pemetaan ini, seluruh penyimpangan di sektor kehutanan akan dapat dilihat dengan jelas. Menurutnya, bukan tidak mungkin KPK akan melakukan penindakan dari upaya pencegahan dalam kajian tersebut.

Selain itu, lanjutnya, sebagai upaya pencegahan, Menhut Zulkifli Hasan berjanji akan menyelesaikan revisi Peraturan Menhut dalam 18 rekomendasi KPK dalam jangka waktu dua pekan ini. Salah satunya, terkait dengan telah terjadinya konflik kepentingan dalam kewajiban penataan batas kepada pemegang izin.

"Satu bulan setelah ini, kita juga akan mendatangi semua kementerian (12 kementerian/lembaga yang telah memiliki MOU dengan KPK, termasuk Kemenhut) untuk mengisi matriks, menagih apa saja yang akan dan sudah dilakukan," jelas BW.

Sementara itu, Menhut Zulkifli Hasan menjelaskan sudah ada pembagian tugas dan kewenangan terkait hutan di daerah. Jika sifatnya hutan lindung, maka merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk taman nasional dan konservasi merupakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Mengenai 11 temuan dalam hasil kajian KPK, pihaknya akan segera memperbaikinya. Pasalnya rekomendasi KPK pada tahun-tahun sebelumnya pun sudah selesai dilakukan perbaikan. Berdasarkan rekomendasi KPK juga, kini pelayanan di Kemenhut dilakukan dengan sistem 1 pintu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement