Selasa 22 Feb 2011 21:33 WIB

Kemenhut Prioritaskan Kasus Kakap Perusakan Hutan

Hutan kritis, ilustrasi
Foto: Darmawan/Republika
Hutan kritis, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memprioritaskan penanganan kasus kakap penyalahgunaan kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran itu diduga dilakukan usaha pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

"Saya jamin para pelaku pelanggaran kawasan hutan yang akan dijerat adalah pelaku kelas kakap yang beraksi pada tiga provinsi tersebut, bukan pelaku kejahatan kelas teri yang disidik dalam kasus itu," kata seorang pejabat Kemenhut di Jakarta, Selasa (22/2).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, menegaskan hal tersebut usai pelantikan pejabat eselon II, III dan IV Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Prioritas penanganan kasus pelanggaran kawasan itu, kata Darori, merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidsus), Kabareskrim Mabes Polri serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam negeri.

"Para pejabat penegak hukum itu telah menyepakati akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pada tiga provinsi tersebut," katanya.

Dia menjelaskan eksploitasi kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dengan cara yang tidak sah di Kalteng mencapai 960.000 hektare dan telah menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp16 triliun.

Angka Rp16 triliun rupiah muncul bila pengelolaan kawasan hutan seluas 1 ha saja dapat menghasilkan kayu bulat paling sedikit 100 M3. Dengan harga kayu bulan per meter kubik Rp1 juta, berarti "potensial lost" per hektare mencapai Rp100 juta dikalikan besaran dana reboisasi sebesar 16 dolar AS dan dikalikan lagi kurs sekitar Rp10 ribu.

Dalam kesempatan itu, Darori belum memastikan, berapa lama kasus tindak pidana pelanggaran kawasan hutan sampai pada tahap penyidikan. "Tidak bisa ditentukan berapa lama sampai di tingkat penyidikan. Tapi, percayalah kita akan tangkap pelaku kejahatan berskala besar."

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan banyak bupati yang selama ini diduga bertanggung jawab atas penerbitan surat izin untuk membuka perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan, tanpa surat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Bupati yang sekarang sudah masuk tahap pensiun dinilai turut bertanggung jawab terhadap penerbitan surat izin membuka perkebunan dan tambang, katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengindikasikan adanya keterlibatan perusahaan besar yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

"Ada indikasi perusahaan besar yang menjadi otak pembakaran hutan. Modusnya yang sekarang rakyat pada garis terdepan untuk melakukan pembakaran," kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, pada kesempatan yang sama.

Namun menteri menolak menjelaskan perusahaan besar mana saja yang diduga terlibat dalam aksi kebakaran hutan tersebut. "Latar belakang pembakaran hutan itu dilakukan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement