Kamis 06 Feb 2014 17:39 WIB

KPK Temukan 11 Dugaan Penyimpangan Izin Hutan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) saat memberikan keterangan pers usai menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).    (Republika/Agung Supriyant
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kanan) saat memberikan keterangan pers usai menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait perizinan pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan. Hasilnya, KPK kembali menemukan 11 temuan dugaan penyimpangan dalam perizinan tersebut.

"Dengan pemetaan yang baik dengan pemahaman yang baik, upaya yang baik, kita akan bisa meminimalisir potensi kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Dalam 11 temuan kajian KPK ini, terdapat 17 rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Di antara 11 temuan tersebut, telah terjadinya konflik kepentingan dalam kewajiban penataan batas kepada pemegang izin.

KPK pun memberikan dua rekomendasi terkait temuan tersebut yaitu merekomendasikan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007 juncto PP Nomor 3/2008 untuk menghapuskan kewajiban penataan batas terhadap UPHHK atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Selain itu, KPK  merekomendasikan untuk revisi Permenhut P.50/2010 juncto P.62/2012 sehingga perizinan hanya dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

KPK juga menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pemerintah atas ketertiban pelaksanaan pelaporan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement