REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pencuri kabel Base Transceiver System (BTS) untuk jaringan GSM ditangkap aparat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisisi Rikwanto mengatakan, keempatnya ditangkap Jumat (31/1) atau sehari sebelum warga melapor telah terjadi
pencurian kabel di Tower Indosat Pondok Duta, Cimanggis, Depok milik PT Erikson (Kontraktor Penyedia Perangkat Telekomunikasi PT Indosat).
"Kita langsung lakukan pengejaran, dan pada dini hari, Jumat (31/1), mereka ditangkap di Jalan Raya Ciputat Kebayoran Lama," katanya, Kamis (6/2).
Rikwanto mengakui pihaknya menemukan keempat pelaku setelah menyisir mobil Suzuki APV silver bernomor polisi B 2246 SD. Setelah penyisiran, ternyata mobil itu ada di tempat parkir, empat tersangka yakni Asep Setiawan, Adi Suhaedi, Ardi Setiawan, dan Adrian Santau pun langsung ditangkap.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 40 miliar yang menyangkup kerugian hilangnya kabel dan jaringan telekomunikasi. "Mereka menjual tembaganya saja," kata Rikwanto.
Komplotan tersebut melakukan aksinya pada Desember 2013 dan Januari 2014. Keempatnya bekerja sebagai teknisi PT Kintana yang merupakan subkontraktor PT Erikson yang mengerjakan pemasangan kabel. Mereka akan dikenakan pasal 372 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan penggelapan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.