Kamis 06 Feb 2014 14:00 WIB

Menkumham Bungkam Soal Pembebasan Bersyarat Corby

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Amir Syamsuddin enggan mengometari kabar pembebasan bersyarat untuk gembong narkoba, Schapelle Leigh Corby. Amir berkilah pembebasan Corby baru akan diputuskan besok. "Hasilnya besok saja. Jangan bicara Corby," kata Amir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/2).

Amir menyatakan Corby termasuk dalam daftar 1700 terpidana yang akan menunggu proses pembebasan bersyarat. Amir menyatakan baru akan memberi penjelasan apabila Corby resmi dibebaskan. "Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia juga bisa bebas ditelaah," ujarnya.

Rencana pemerintah memberikan kebebasan bersyarat kepada gembong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby dikecam DPR. Anggota Komisi III DPR, Achmad Yani menilai janji pemerintah memerangi narkoba hanya retorika belaka. "Janji presiden soal Indonesia zero narkoba hanya omong kosong," kata Yani kepada wartawan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan pembebasan bersyarat kepada Corby akan memberi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Mafia-mafia narkoba dunia tidak akan ragu apalagi takut untuk menjalankan bisnis haramnya di Tanah Air. "Indonesia akan menjadi surga bagi para mafia narkoba," ujar Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement