Kamis 06 Feb 2014 13:15 WIB

Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang di Pontianak Hanya 50-100 Meter

Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)
Foto: Republika
Kabut asap akibat lahan dan semak yang terbakar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Jarak pandang di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, sekitar pukul 07.00 WIB hanya berkisar 50-100 meter akibat kabut asap sisa terbakarnya lahan gambut yang sudah terjadi sejak dua pekan terakhir.

"Saya harus ekstra hati-hati ketika mengendarai sepeda motor saat mau pergi kerja," kata Harun salah seorang warga Kecamatan Pontianak Utara, Kamis.

Menurut dia, kabut asap yang menyelimuti Pontianak sejak beberapa hari terakhir sangat tebal sehingga sangat mengganggu saat mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

"Mudah-mudahan hujan cepat turun sehingga bisa mengurangi kabut asap, akibat terbakarnya lahan gambut baik di Kota Pontianak maupun di sekitarnya saat ini," kata Harun.

Dalam kesempatan itu, harun berharap pemerintah maupun pihak kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap tebal seperti sekarang.

"Harus ada tindakan tegas bagi pembakar lahan, agar bisa memberikan efek jera, kalau tidak maka permasalahan kabut asap akan terjadi setiap musim kemarau," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat meliburkan aktivitas sekolah mulai Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2), sebagai dampak dari semakin tebalnya kabut asap sehingga berbahaya bagi kesehatan.

Diliburkannya aktivitas belajar dan mengajar di sekolah berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak No. 800/0281/TU-Kepeg/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal anak belajar di rumah mengingat kabut asap dan cuaca yang kurang mendukung, sehingga para siswa diliburkan.

Sejumlah sekolah melalui surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak orang tua, meliburkan aktivitas belajar selama lima hari, sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pontianak itu.

Dalam surat itu, para siswa dan siswi SD diminta belajar di rumah sebagai gantinya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Imran menyatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu, mulai dari kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Udara mulai dari siang hingga malam hari masuk kategori sangat tidak sehat, kemudian mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 dinihari kategori berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement