Rabu 05 Feb 2014 13:26 WIB

KY Buka Pendaftaran 10 Lowongan Hakim Agung

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial kembali membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung untuk mengisi 10 lowongan yang tersedia.

"Mahkamah Agung kembali meminta seleksi untuk mengisi empat lowongan dan ditambah utang KY sebanyak enam hakim agung," kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Rabu (5/2).

Taufiq mengungkapkan permintaan pengisian empat lowongan ini berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Agung pada 30 Januari 2014.

"Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Ahmad Kamil," ungkapnya.

Taufiq mengatakan, empat lowongan ini untuk mengisi dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar perdata dan satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN).

Sementara utang KY untuk mengisi kebutuhan hakim agung bertambah menjadi enam setelah DPR pada Selasa (4/2) menolak semua tiga calon yang dikirimkan.

Ketiga calon yang ditolak DPR yaitu Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto. Mereka ditolak melalui proses voting.

"Itu hak DPR untuk setuju atau nggak setuju. Jadi ya, nggak masalah. KY akan buka pendaftaran lagi," kata Taufiq (Selasa 4/2).

Dia mengatakan sebenarnya ketiga calon yang diajukan ke DPR itu sudah melalui ujian berat dan ketat di KY. Karena tidak tidak hanya diuji oleh tujuh komisioner tetapi juga oleh para ahli, termasuk mantan hakim agung.

"Mereka sudah melewati uji kualitas, pemecahan kasus, pembuatan makalah tentang hakim progresif, mengumpulkan karya putusan. Jadi ketiganya sudah terbaik di antara 50 peserta," kata Taufiq.

Selain itu, lanjutnya, ketiganya juga menjalani wawancara terbuka. "Tiga ini yang terbaik, soal diwawancara DPR tidak memuaskan, ya itu penilaian anggota DPR," katanya.

Penolakan tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ini melalui proses voting yang diikuti 48 anggota Komisi III DPR plus jajaran pimpinan.

Berdasarkan hasil voting, Suhardjono mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju dan satu abstain. Maria Anna mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju dan satu abstain. Sementara Sunarto mendapat lima suara setuju, 42 suara tidak setuju dan satu abstain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement