Rabu 05 Feb 2014 12:53 WIB

Polri Ancam Tutup Tempat Hiburan Peredaran Narkoba

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengancam akan menutup dan mencabut izin tempat hiburan yang digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kami berikan warning (peringatan) satu sampai dua minggu. Kalau masih seperti itu kami cabut izinnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (5/2).

Suhardi mengatakan, telah berbicara dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ari Budhiman terkait ancaman itu. Tujuannya, untuk mereduksi peredaran narkoba. "Semua sudah menyetujuinya, bahkan Ahok bilang, 'Ini yang kami tunggu ketegasan dari aparat'," katanya.

Menurutnya, peredaran narkoba terutama di Jakarta, sudah semakin marak. Bahkan Indonesia bukan lagi sebagai transit, melainkan tempat tujuan dan produsen.

"Seperti jamur di musin hujan, langkah kami ke depan cabut izin, pasang 'police line' (garis polisi), tanpa tebang pilih, rata semua, ini yang akan kami bahas" katanya.

Menurut dia, cara itu telah dilakukan oleh polda. Tetapi tidak konsisten dan masih ada anggota yang tidak merespon. "Kalau Kasatnarkoba atau Dirnarkoba tidak merespons, kami masih punya pemain-pemain cadangan yang bersih yang tidak tebang pilih, transparan," katanya.

Dia berharap dari langkah kecil tersebut bisa membuka kasus-kasus narkoba yang besar. Sepanjang 2013, ada 32.470 kasus narkoba dengan 40.057 tersangka dan barang bukti. Antara lain 16 ton atau 16.157.127,34 gram, heroin 10.993,93 gram, hasish 153,68 gram, kokain 2.035,00 gram, ekstasi 1 juta tablet atau 1.031.465,25 tablet dan sabu 370.198,35 gram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement