REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara masih menjadi bencana daerah dan bukan bencana nasional. Meski, hampir 95 persen bantuan atas bencana tersebut diberikan oleh pusat.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan aktivitas di Pemerintah Kabupaten Karo dan Pemerintah Provinsi Sumater Utara masih berjalan normal. Belum ada dampak yang menyebabkan roda kepemerintahan lumpuh.
“Pemda memang punya keterbatasan. Karena itu, kami dari pusat mendampingi,'' kata Sutopo dalam pesan singkatnya yang diterima Republika Online (ROL). ''Namun, itu bukan berarti ini harus menjadi bencana nasional.''
Ada indikator untuk menganggap sebuah peristiwa itu masuk katagori bencana lokal, daerah dan nasional. Untuk erupsi Gunung Sinabung, kata Sutopo, kerusakan sarana prasarana, kerugian materiil, dampak cangkupan wilayah belum masuk bencana nasional.
Dia mengatakan bencana nasional itu diindikasikan dengan jumlah korban jiwa melebihi 500 orang. Kerugian atas kerusakan yang ada di atas Rp 1 triliun dan cangkupan wilayah hingga di atas 10 kilometer persegi.
“Kemudian, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota dan provinsi tidak lagi bisa menanganinya,” ujar dia.
Presiden SBY hanya menetapkan bencana nasional pada peristiwa Tsunami Aceh 2004 dimana 180 ribu orang meninggal dan hilang. Kerugiannya mencapai Rp 45 triliun dan pemda dianggap sudah tidak mampu menanganinnya.
Sedangkan, rentetan peristiwa lain seperti Gempa Yogyakarta 2006 dengan korban tewas 5.176 orang dan kerugian berkisar Rp 29 triliun dengan dampak pada Jateng-DIY.
Gempa Sumatera Barat sebanyak 1.117 orang meninggal, kerusakan di 9 kabupaten/kota dan kerugian di angka Rp 21 triliun. Serta Erupsi Merapi 2010 tidak ditetapkan menjadi bencana nasional.
“Padahal, bencana itu lebih besar dan berdampak ketimbang erupsi Gunung Sinabung saat ini,” ujar Sutopo.