REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Calon Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, berencana melapor ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bahwa MK sebenarnya memutuskan kemenangan Khofifah dalam Pilkada Jatim 2013.
"Ada yang usul begitu," kata politisi yang mantan menteri itu ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Senin, terkait rencana Tim Kuasa Hukum Khofifah melapor ke MK dan Dewan Etik MK setelah melapor ke Kemendagri untuk menunda pelantikan Gubernur-Wagub Jatim pada 12 Februari mendatang hingga ada Keputusan Dewan Etik.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen.
"Ya, Senin (3/2) pagi, kami melapor ke Kemendagri, tapi sampai Senin (3/2) sore belum ada respons. Kalau hasil wawancara wartawan, staf Mendagri menyebut keputusan MK itu sudah final, karena itu rencana pelantikan tidak akan berubah," katanya.
Menurut dia, laporan ke Dewan Etik MK itu mempertanyakan adanya perbedaan hasil sidang panel dan sidang pleno MK sebagaimana dinyatakan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Kalau pelantikan Gubernur-Wagub Jatim tetap jalan, maka kami akan melapor ke PTTUN karena dasar pelantikan itu tidak sah," katanya.
Sebelumnya, Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah-Herman Sumawireja seharusnya menjadi pemenang sengketa Pilkada Jatim. Akil yang merupakan ketua sekaligus anggota panel sengketa Pilkada Jatim menyebutkan Khofifah unggul 2:1 atas Soekarwo dalam rapat panel hakim.
Selain Akil, hakim lain yang menjadi panel adalah Maria Farida dan Anwar Usman, namun ketika putusan dibacakan dalam rapat pleno justru Soekarwo menang. Akil sendiri tidak ikut dalam sidang pleno pada 3 Oktober 2013 karena sudah ditahan KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Secara terpisah, mantan saksi untuk Tim Khofifah-Herman di MK, Sayfrudin Budiman, mengaku dirinya siap memberi kesaksian dalam sidang Dewan Etik MK maupun PTTUN, karena dirinya menilai keputusan MK tentang Pilkada Jatim 2013 tidak mempertimbangkan kesaksian dari Tim Khofifah-Herman sama sekali.
"Sebagai saksi ketiga, saya siap memberikan kesaksian lagi, karena pernyataan Akil Mochtar menunjukkan sidang MK tentang Pilkada Jatim 2013 hanya akal-akalan, padahal kami diambil sumpah di bawah Al Quran dalam sidang di MK itu," kata mantan Ketua PMB Jatim itu.
Sebelumnya (31/1), Wagub Jatim H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menghadir Tahlil Tujuh Hari Wafat Rais Aam PBNU KHM A Sahal Mahfudh di Gedung PWNU Jatim menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan rumor yang akan menggagalkan pelantikan Gubernur-Wagub Jatim terpilih pada 12 Februari mendatang.
"Itu biasa dalam politik, karena itu jangan dipercaya. Yakinlah pelantikan Gubernur dan Wagub Jatim terpilih akan tetap dilaksanakan pada 12 Februari 2014, karena memang tidak ada masalah yang secara yuridis dapat mengubah keputusan MK. MK itu sudah final," katanya.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul berjanji akan melanjutkan tiga program khas Pemprov Jatim yakni program membantu pengembangan Madrasah Diniah (Madin) dengan anggaran Rp200 miliar per tahun, program penutupan lokasi kemaksiatan seperti lokalisasi, dan pemberlakuan Perda Gubernur Jatim tentang Aliran Sesat.