Jumat 31 Jan 2014 13:47 WIB

Sistem IMB Online Hemat Waktu dan Biaya

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Belanja lewat Online
Foto: USB
Belanja lewat Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Februari, Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta akan menerapkan sistem online dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan, selain untuk membasmi percaloan, cara baru ini juga dapat menghemat waktu serta biaya. 

Menurut Putu, ada dua target yang ingin dicapai dari penerapan IMB sistem online ini. Pertama, kata dia, jumlah warga yang mengurus IMB jadi meningkat. Warga yang tadinya menganggap membuat IMB mahal dan membingungkan, akan berubah persepsinya setelah mengetahui sistem ini.

Putu menyebut, dalam setahun, Dinas P2B biasa menerima 12 ribu permohonan pengajuan IMB. Dari jumlah tersebut 80 persennya adalah rumah tinggal.

Jika menggunakan sistem manual, kata dia, dalam sehari petugas paling banyak hanya bisa mengurus tiga permohonan IMB. "Kalau sudah menggunakan sistem online, sehari bisa 10 permohonan yang dilayani. Dengan catatan sistemnya sudah sempurna," ujar Putu ketika dihubungi RoL, Jumat (31/1). 

Kedua, lanjut Putu, apabila semakin banyak warga yang memiliki IMB, maka ruang kota Jakarta juga menjadi lebih tertib dan teratur.

"Karena kalau dia bangun dengan IMB, pasti tempatnya sesuai dengan peruntukan. Rumah warga juga pasti memenuhi persyaratan, baik dari segi kesehatan maupun teknis," kata Putu.

Lebih dari itu, kata dia, membangun dengan IMB juga bisa menambah ruang terbuka hijau di Jakarta. Sebab, kata dia, salah satu persyaratan dalam mendirikan bangunan adalah harus menyisakan ruang untuk taman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement