Jumat 31 Jan 2014 10:01 WIB

BW: Anggoro Ditangkap, Utang KPK Lunas

Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto bersyukur penangkapan buron tersangka korupsi Anggoro Widjojo terjadi sebelum perayaan Tahun Baru Imlek di China.

"Tentu kami bersyukur penangkapan Anggoro oleh Kepolisian Shenzhen, China, terjadi sebelum Imlek. Tim cukup beruntung karena jika di luar itu tentu segala sesuatunya tidak akan maksimal," katanya di kantornya di Jakarta, Jumat (31/1) dini hari.

Menurut Bambang, jika momentum penangkapan itu terjadi saat bertepatan atau sesudah perayaan tahun baru tersebut, tentu akan banyak kesulitan karena di negara itu liburan Imlek bisa dua pekan lebih yang akan menyulitkan berbagai proses penangkapan.

"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah utang KPK untuk menangkap seluruh tahanan KPK yang melarikan diri," katanya.

Kakak dari Anggodo Widjojo itu merupakan tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Bos PT Masaro Radiokom itu, diduga menyuap anggota Komisi IV DPR, seperti Al-Amin Nur Nasution, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Penyuapan itu dilakukannya untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek SKRT yang sempat ada pada 2007.

Para anggota parlemen itu diduga diminta Anggoro agar mau mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 bernilai proyek sekitar Rp180 miliar.

Anggoro akhirnya kembali ke Indonesia setelah ditangkap oleh Kepolisian Shenzhen. Pelariannya sebagai buronan KPK memakan waktu sekitar empat tahun lebih.

Dirinya diterbangkan ke Indonesia pada sore hari waktu setempat dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.37 WIB kemudian diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam. Setelah itu, dirinya ditahan di Rumah Tahanan POM Guntur Cabang KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement