Jumat 31 Jan 2014 14:03 WIB

Anggoro Ditangkap, KPK Bisa Ungkap Skandal Cicak Vs Buaya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Buronan KPK Anggoro Widjojo (rompi oranye) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1).  (Republika/Wihdan)
Buronan KPK Anggoro Widjojo (rompi oranye) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo akhirnya tertangkap di Cina dan dibawa pulang ke Indonesia, Kamis (30/1) malam.

Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun anggaran 2007.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Anggoro disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. "Untuk sementara ini baru satu pasal yang dikenakan," ujar dia, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (31/1) dini hari.

 

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dalam penyidikan kasus yang menjerat Anggoro. Sebelumnya muncul juga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan SKRT tahun anggaran 2006-2007.

Dalam kasus ini Direktur PT Masaro Radiokom Putronevo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 89,3 miliar.

Sempat muncul juga dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK yang berimbas kepada munculnya kasus'Cicak vs Buaya'.

Ketika itu, Polri menetapkan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka yang memunculkan pertikaian antar dua lembaga. Akhirnya, kasus tersebut pun diselesaikan dengan deponeering.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, memang ada beberapa dugaan yang muncul.Namun, KPK terlebih dulu fokus pada sangkaan Anggoro berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Juni 2009. "Harus berpijak pada sprindik yang dikeluarkan," ujar dia.

Hanya, Bambang tidak menutup kemungkinan sangkaan terhadap Anggoro bisa berkembang. Ia mengatakan, semua itu tergantung pada perkembangan dalam proses penyidikan.

Meskipun fokus utama KPK tetap pada dugaan penyuapan yang dilakukan Anggoro. "Tidak tertutup ada pengembangan kalau ada bukti awal," kata dia.

Anggoro menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007. PT Masaro merupakan rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT tersebut.

Pengadaan SKRT itu sudah berjalan lama di Dephut. Pada pengadaan tahun anggaran 2007, PT Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada beberapa pejabat Dephut. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement