Kamis 30 Jan 2014 23:41 WIB

Si Buron Anggoro Widjojo Bungkam di Depan Wartawan

Buronan KPK Anggoro Widjojo dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam. KPK bekerjasama dengan imigrasi dan pihak kepolisian RRC berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo di Zhenzhen, RRC pada Rabu (29/1)
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Buronan KPK Anggoro Widjojo dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam. KPK bekerjasama dengan imigrasi dan pihak kepolisian RRC berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo di Zhenzhen, RRC pada Rabu (29/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007 Anggoro Widjaja tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dari Cina, Kamis malam.

Anggoro yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket kulit hitam dengan tangan terborgol, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikawal sejumlah penyidik dan petugas kepolisian. Rombongan tiba dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Ia tampak berjalan tertunduk dan tidak mengatakan apa pun kepada para wartawan yang telah menantikannya. Tim penyidik KPK yang terdiri atas empat sampai lima orang menjemput Anggoro menggunakan pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Tim kemudian membawa Anggoro ke Guangzhou untuk diperiksa di Konsulat Jenderal Indonesia dan dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Anggoro dalam pelariannya sejak 2009 pernah singgah ke Singapura dan Hong Kong hingga ditangkap di Shenzhen, China setelah beberapa kali KPK coba menangkap. Ia diketahui menggunakan dokumen palsu dengan identitas palsu yang masih menggunakan nama Indonesia.

Anggoro adalah direktur PT Masaro Radiokom yang juga rekanan penyedia proyek sistem SRT. Ia diduga memberikan imbalan uang kepada beberapa pejabat Kemenhut dan anggota DPR RI agar mengatur anggaran proyek SKRT sesuai keinginan perusahaannya.

KPK menemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara pada proyek SKRT yaitu proyek bernilai Rp180 miliar.

Kasus ini menjerat mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dan anggotanya seperti Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2009, namun ia sudah kabur setelah petugas KPK menggeledah kantor miliknya, PT Masaro Radiokom pada Juli 2009 sebelum sempat dicegah keluar negeri.

Ketua KPK jilid II Antasari Azhar pernah bertemu dengan Anggoro di Singapura untuk mencari kemungkinan penerima suap lain, pertemuan ini bahkan menyeret pimpinan KPK lain yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Anggoro adalah kakak terpidana Anggodo Widjaja dalam kasus percobaan penyuapan dan menghalangi penyidik KPK dalam kasus kakaknya, Anggoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement