Kamis 30 Jan 2014 19:04 WIB

Ini Alasan Kejakgung Izinkan Asian Agri Mencicil Pajaknya

 Basrief Arief
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memberikan kesempatan kepada perusahaan Asian Agri Group (AG) untuk membayar kewajiban pajak Rp 2,5 triliun mereka dengan cara mencicil.

Meski tidak ada dasar hukum terkait metoda pembayaran uang hukuman dengan menyicil ini, Jaksa Agung Basrief Arief mengemukakan alasan dibalik kebijakan tersebut. Dia mengatakan, mengingat tenggat waktu pembayaran yang jatuh pada 1 Februari nanti sedangkan denda bernominal besar, maka diberikanlah kesempatan menyicil itu.

 

Pertimbangan ini, kata dia, diperkuat dengan kekhawatiran AAG tak dapat meneruskan keberlangsungan perusahaan mereka yang menjadi tempat lebih dari 50 ribu jiwa mencari nafkah.

“Ada 25.000 karyawan, dan 29.000 petani plasma di perusahaan itu, meski dicicil yang penting dapat melaksanakan sesuai putusan ini,” ujar Basrief di Gedung Bundar Kejakgung Jakarta Kamis (30/1).

 

Basrief mengatakan, dalam masa pembayaran yang ditentukan hingga Oktober tahun ini, AAG akan memulangkan uang Rp 200 miliar setiap bulannya. Jumlah itu, sebelumnya telah dilengkapi dengan angsuran pertama yang AAG bayarkan sebesar Rp 719 miliar.

 

“Semua dimasukan ke 126 giro bilyet yang sudah dijaminkan ke Bank Mandiri. Saya sudah bertemu Dirut Mandiri untuk membicarakan ini. Nantinya, giro dapat dicairkan setiap bulan,” ujar Basrief.

 

Sebelumnya berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement