Kamis 30 Jan 2014 18:51 WIB

Kembalikan Aset Negara, Asian Agri Mencicil Rp 200 M per Bulan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan perusahaan pengemplang pajak Asian Agri Group (AAG) akan membayar denda pidana Rp 2,5 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) 2012.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, besarnya total yang harus dibayarkan membuat AAG meminta izin untuk membayar denda dengan menyicil. Permintaan itu pun, kata Basrief, disetujui oleh Kejakgung dengan terlebih dulu melakukan konsolidasi dengan tim recovery asset Negara. “Akan dibayar dengan cicilan Rp 200 miliar setiap bulannya kepada Negara,” ujar Basrief di Gedung Bundar Jakarta Kamis (30/1).

 

Basrief mengatakan, pembayaran awal sudah dilakukan oleh AAG sebagai bentuk keseriusan mereka melunasi beban hukuman denda ini. Nominal sebesar Rp 719.955.391.304 atau Rp 719 miliar telah dibayarkan beberapa waktu lalu.

 

Kemudian, untuk sisa lebih kurang Rp 1,8 triliun akan dicicil dengan menjaminkan 126 giro bilyet di Bank Mandiri. Menurut dia, giro tersebut dapat dicairkan setiap bulannya hingga Oktober nanti sampai sejumlah Rp 2,5 triliun dapat dikembalikan kepada Negara. “Kesepakatannya dicicil hingga lunas. Dalam prosesnya, aset AAG tidak akan mengalami penyitaan,”ujar Basrief.

 

Sebelumnya berdasarkan putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, AAG dinyatakan menggelapkan pajak pada periode 2002-2005 sehingga harus membayara Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp 2,5 triliun.

 

Awalnya, jika tidak dibayar hingga 1 Februari 2014, aset Asian Agri yang di antaranya 14 perusahaan kelapa sawit akan disita. Kementerian BUMN pun siap melakukan alih tempat untuk mengelola perusahaan besar itu bila aset AAG benar-benar disita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement