Selasa 28 Jan 2014 17:45 WIB

MK Bantah Pernah Menyatakan 'Berkah' Menang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

SURABAYA -- Mahkamah Konstitusi membantah memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dalam putusan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013,  seperti dilontarkan pengacara "Berkah", Otto Hasibuan, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1).

"Tidak ada keputusan yang sifatnya pribadi. Kalau sekarang ada pernyataan tentang rapat pleno memenangkan Khofifah-Herman (Berkah), itu sama sekali tidak benar," ujar anggota Hakim Konstitusi Harjono, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya di Surabaya, Selasa (28/1).

Ia menegaskan kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dalam sidang tersebut sudah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat tersebut.

Otto Hasibuan dalam sebuah pernyataan di Jakarta menyebutkanmantan Ketua MK Akil Mochtar buka suara soal Pilkada Jatim. Ia mengatakan Akil mengaku rapat pleno Majelis Hakim Konstitusi memutuskan sengketa dimenangkan pasangan "Berkah".

Otto juga menyebut keputusan MK yang memenangkan pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf adalah janggal. Menurut Otto, Akil juga mengatakan sebelum dia ditangkap sudah ada rapat majelis yang menyebutkan Khofifah menang.

Peryataan tersebut, kata Harjono, tidak bisa diterima dengan logika. Apalagi, dua hakim pleno Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sudah ditanya oleh seluruh majelis hakim lainnya.

Ketika ditanya, keduanya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan "Berkah" ditolak dan "Karsa" dinyatakan pemenangnya. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membawanya ke RPH dengan mendengarkan pertimbangan kedua hakim anggota tersebut.

"Hasilnya tetap sama, gugatan yang diajukan Khofifah ditolak. Saat itu pula kami minta agar panitera pengganti segera membuat keputusan tersebut," kata dia.

Karena itu, pihak Harjono mempertanyakan peryataan Akil Mochtar yang disampaikan Otto tersebut bahwa Khofifah yang menang. Sementara Akil tidak ikut dalam RPH karena saat itu dia sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akil memang sempat ikut pleno sidang hari terakhir pemeriksaan, tapi belum keputusan. Jadi, tidak mungkin dia ikut memutuskan karena sudah lebih dulu ditangkap KPK," katanya.REPUBLIKA.CO.ID,

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement