Selasa 28 Jan 2014 17:24 WIB

Ada Jaksa Pemeras? Ini Pernyataan JAM Pidsus

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan pengecekan terhadap tudingan jaksa memeras tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, Bahalwan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, bila memang tudingan itu serius, maka Kejakgung akan menelusuri oknum jaksa pemeras tersebut.

“Ya itu nanti akan dicek kebenarannya,” ujar Widyo usai menemui Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Bundar Kejakgung Selasa (28/1).

Widyo mengatakan, inisial yang dikatakan Bahalwan terkait nama dari jaksa pemeras itu pun akan didalami. “Habis ini, tunggu dulu kami cek,” ujar dia.

Sebelumnya, Bahalwan, Direktur operasional PT Mapna Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Turbin PLN.  Setelah ditahan pada Senin (27/1) malam, ia yang diperiksa siang ini mengeluarkan pernyataan mengejutkan.

Direktur di perusahaan rekanan PLN tersebut menyebut dirinya dimintai uang Rp 10 miliar oleh tim jaksa yang menangani kasusnya. “Saya diperas RP 10 miliar, Inisialnya BJI,” ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement