Jumat 15 May 2026 22:14 WIB

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Abi Jamroh Mundur Sebagai Wakil Rais Syuriah PWNU Jateng

PWNU berpandangan Abi Jamroh semestinya mundur sejak lama sebelum kejadian ini.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).
Foto: Dok Humas Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Kristanto memberikan keterangan pers soal penangkapan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Selasa (12/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang kini berstatus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Imam Abi Jamroh, telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng. Hal itu dikonfirmasi Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh.

"Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan sejak lama sebelum adanya kejadian ini," ujar Ubaidullah lewat pesan singkat ketika dimintai tanggapannya soal adanya Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Jepara, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga

Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, Ubaidullah mengatakan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Sikap demikian selalu diterapkannya untuk kasus apapun.

Ketika ditanya apakah PWNU Jateng akan menjatuhkan sanksi khusus kepada Abi Jamroh nantinya, Ubaidullah menyebut hal itu tak bisa diterapkan. "Sanksi khusus sudah tidak bisa diterapkan karena beliau sudah mengundurkan diri sebagaimana keterangan saya tadi," ujarnya.

Menurut Ubaidullah, NU dan para tokohnya sudah kerap memberikan nasihat serta arahan kepada ponpes-ponpes, termasuk sosialisasi hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak. Namun, dia berpendapat, kemampuan ormas untuk mengawasi ponpes yang tersebar di berbagai daerah sangat terbatas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement