REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) merespons tudingan tersangka dugaan korupsi Gas Turbin PLTGU Belawan, Bahalwan soal adanya pemerasan dalam proses penyidikan kasusnya.
Kejakgung mengatakan, aksi Bahalwan yang mengatakan dia diperas Rp 10 miliar lebih baik disampaikan ke pihak yang lebih berwenang, bukan ke media saja.
“Ya (harusnya) laporkan, silakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi menanggapi tudingan Bahalwan ini, Selasa (28/1).
Untung menambahkan, Bahalwan tidak akan kesulitan mengadukan laporannya ini. Asalkan, kata Untung, tuduhan itu benar adanya dan dapat dibuktikan. “Iyalah, kami terbuka kok, kalau ada seperti itu ya laporkan,” ujar pria berkacamata ini.
Sebelumnya, Bahalwan, Direktur operasional PT Mapna Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Turbin PLN. Dia lalu ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik Kejakgung pada Senin (27/1) jelang tengah malam.
Lalu pada Selasa (28/1) ini, secara mengejutkan direktur di perusahaan rekanan PLN tersebut menyebut dirinya dimintai uang Rp 10 miliar oleh tim jaksa yang menangani kasusnya. “Saya diperas RP 10 miliar, Inisialnya BJI,” ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejakgung.