Senin 27 Jan 2014 15:28 WIB

Denda 1 Juta untuk Pembeli PKL Diberlakukan Februari

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Denda Rp 1 juta akan dikenakan bagi siapapun yang membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona terlarang mulai 1 Februari mendatang.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Di Pasal 24 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempat. Jika hal itu dilanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan selama seminggu menjelang diberlakukannya denda maksimal Rp 1 juta, Pemkot akan terus menyosialisasikannya. Pemberlakuan denda ini akan dimulai di empat titik lokasi zona merah. Yakni di Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan Sekitar alun-alun.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Emil ini mengaku akan memberi peringatan terlebih dahulu kepada pembeli pada hari pertama dimulainya kebijakan ini. "1 Februari akan kita mulai. Hari pertama ini orang yang belanja akan ditegur dan diberi peringatan bahwa anda melanggar supaya mengingatkan saja dulu," ungkapnya di Balai Kota, Senin (27/1).

Di Perda yang sama dalam Pasal 12 tercantum zona lokasi tempat PKL berjualan. Ada tiga zona yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan bagi PKL berjualan. Pembeli bebas membeli dagangan PKL yang ada di zona ini.

Kemudian zona kuning merupakan lokasi berdagang PKL pada jam-jam tertentu, bisa buka tutup berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan zona merah adalah area terlarang untuk PKL berjualan. Di zona inilah para pembeli bisa terkena denda bila nekat berbelanja di zona terlarang ini.

Zona merah untuk PKL di Kota Bandung berada di tujuh titik kawasan. Yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement