Senin 27 Jan 2014 15:03 WIB

Biaya Nikah Gratis Untuk Warga Miskin Sulawesi Selatan

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan akan menggratiskan biaya nikah bagi masyarakat miskin di daerah itu untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefuddin Latief kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya akan membantu meringankan masyarakat kurang mampu bila ingin menikah.

Mereka nantinya tidak akan dikenakan biaya nikah dan itu sudah menjadi program dari Kanwil Kemenag Sumsel, kata dia.

Namun, ujar dia, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin menikah dengan biaya pemrintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Syarat yang dibutuhkan antara lain melampirkan surat keterangan dari lurah setempat terutama menerangkan mereka benar-benar kurang mampu.

"Hal ini penting agar kami dapat memproses bantuan biaya nikah tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, bagi masyarakat miskin yang hendak menikah akan digratiskan, dan nantinya akan disiapkan petugas pernikahan.

"Yang jelas dengan digratiskannya biaya menikah tersebut maka seluruh dana akan ditanggung Kementerian Agama," ujarnya.

Namun pernikahan itu harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama tempat pasangan pengantin berdomisili, bukan di rumah.

Semua itu dilakukan untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan, kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement