Ahad 26 Jan 2014 22:11 WIB

Bea Cukai Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 488,73 Miliar

Rep: narkoib/ Red: Maman Sudiaman
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit barang hasil sitaan khususnya narkoba yang ditangani di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Selama 2013, tercatat  217 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) dengan menyita 552,82 kilogram barang bukti senilai Rp 488,73 miliar selama tahun 2013.

"Pelaku yang berhasil ditangkap pada tahun 2013 berjumlah 231 orang, termasuk hasil pengembangan kasus melalui 'controlled delivery' yang dilakukan oleh DJBC bekerja sama dengan BNN dan atau Polri," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso dalam siaran persnya, Ahad (26/1).

Susiwijono menjelaskan jenis narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) yang berhasil ditegah tersebut, masih didominasi oleh sabu sebanyak 67,85 persen, diikuti oleh ketamin sebanyak 6,69 persen, ganja 6,25 persen dan lain-lain 19,19 persen.

Susiwijono memastikan DJBC akan terus melakukan evaluasi serta mengambil langkah-langkah penguatan, peningkatan dan penajaman, baik dari segi Sumber Daya Manusia, jaringan informasi maupun sarana prasarana agar kinerja lebih optimal, efisien dan efektif. "Sebagai pertanggungjawaban tugas kepada negara, dan pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, kami akan selalu berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement