Sabtu 25 Jan 2014 07:02 WIB

Pembenahan Kesadaran, Langkah Awal Tingkatkan Zakat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dewi Mardiani
Zakat. Ilustrasi
Foto: >
Zakat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi besar zakat Indonesia, yang menurut data BAZNAS, bisa mencapai Rp 217 triliun, termasuk di dalamnya zakat individu, masyarakat dan perusahaan. Pada 2013 dana zakat riil terhimpun dan tercatat baru Rp 2 triliun hingga Rp 2,2 triliun.

Direktur Indonesia Magnifence of Zakat (IMZ), Nana Mintarti, mengatakan prediksi IMZ atas zakat Indonesia juga tidak berbeda jauh dengan BAZNAS di kisaran Rp 217 triliun dengan pengumpulan pada 2013 antara Rp 1,8 triliun hingga Rp 2 triliun. Ia melihat masih sedikitnya zakat yang terkumpul disebabkan dua faktor, kesadaran spiritual yang masih harus dikuatkan dan kebijakan.

Nana menjelaskan, zakat pada dasarnya berawal dari kesadaran spiritual. ''Memang harus ada penyadaran spiritual dan dakwah tentang kaitan erat zakat dengan agama,'' ungkap Nana, Jumat (24/1).

Ia mengatakan zakat merupakan batas kekikiran seseorang. Seorang muzakki belum bisa dikatakan menderma karena ia memang melakukan apa yang harus lakukan. Bahkan pemotongan jadi langsung untuk zakat harus disyukuri, karena para muzakki difasilitasi untuk melakukan apa yang sudah seharusnya mereka lakukan. Kesadaran spiritual yang baik akan membuat pemotongan ini sebagai hal baik, bukan paksaan yang justru menjelekkan nama zakat.

''Zakat itu kan menyucikan harta dan memang harus dilepaskan. Kewajiban zakat itu senilai dengan shalat. Pemahaman ini yang perlu dikuatkan,'' katanya. Edukasi, imbaun, dan aturan jadi faktor pendorong yang tetap baik untuk dilakukan. Penanaman pemahaman pun bisa dilakukan di semua tingkat, formal maupun non formal.

Nana melihat pertumbuhan zakat di lembaga zakat yang sudah berjalan lama pun masih berkisar 20 hingga 30 persen. Perlu ada manufer dan terobosan yang dilakukan BAZNAS agar penghimpunan zakat bisa lebih besar.

Dalam undang-undang 23 tahun 2011, pengumpulan zakat harus dilakukan oleh ormas dan BAZNAS adalah penghimpun serta pengelola utama zakat. Sementara lembaga amil zakat (LAZ), yang disebutkan bisa membantu fungsi BAZNAS, mayoritas berbentuk yayasan.

Selain masih berproses dalam penataan internal, BAZNAS juga masih perlu membangun kepercayaan publik. Perbaikan kontinyu perlu dilakukan untuk meraih itu. ''Pilar utama memang di BAZNAS. Inisiatif LAZ untuk menghimpul dan mengelola zakat merupakan bentuk kepedulian agar penghimpunan dan pengelolaan zakat bisa lebih baik,'' kata Nana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement