Kamis 23 Jan 2014 18:07 WIB

Effendi Ghazali: Capek Tunggu Putusan MK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Effendi Ghazali
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Effendi Ghazali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan gugatan uji materil UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden merasa jengah dengan Mahkamah Konstitusi. Mereka sudah tidak ingin berkomentar atas putusan yang dianggap final dan mengikat tersebut.

“Kami bersukur, meski sangat capek menunggu kapan putusan MK ini dibacakan. Kami juga sudah tiga kali kirim surat, tapi jawabannya dari surat tersebut hanya kata segera,” kata seorang penggugat dari koalisi tersebut, Effendi Ghazali saat berbincang dengan RoL usai sidang, Kamis (23/1).

Dia mengatakan, pihaknya mengirim surat pada Mei dan Oktober 2013, dilanjut awal Januari 2014. Bahkan, sempat ada wacana dari pihak koalisi untuk mencabut putusan tersebut karena dianggap sudah terlalu lama MK tidak memberikan tanggapan.

Namun, saat hendak dicabut, kata dia, MK justru melarang. Alasannya putusan atas uji materil UU Pilpres sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia menambahkan, pihak MK sudah mengantongi putusan tersebut.

“Kronologisnya, kami sudah ajukan sejak Januari 2013, persidangan selesai Maret 2013, dan RPH digelar Mei 2013. Harusnya bisa langsung dibacakan. Tapi saya sudah capek sekarang, saya titip kawan-kawan media untuk tanyakan ke MK, kenapa diundur-undur,” ujar dia.

Putusan MK, menurut Efendi, sudah final dan mengikat. Dia tidak ingin berandai-andai apakah idealnya pemilu serentak dilakukan 2014 atau 2019. Menurut MK, bila 2014 diterapkan, ada hal teknis dan kesiapan pelaksanaan yang justru menganggu pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement