Kamis 23 Jan 2014 17:36 WIB

Kasus Polisi Bunuh Istri Dilimpahkan ke Kejaksaan

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua telah melimpahkan polisi pembunuh isterinya, Briptu Deny Pepuho bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Aditya Bagus Arjunadi kepada Antara di Timika, Kamis, mengatakan tersangka Deny Pepuho telah dilimpahkan ke Kejari Timika pada Rabu (22/1) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kita sudah limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan," jelas Aditya.

Deny Pepuho, pelaku tunggal pembunuhan terhadap isterinya, Yane Warabai pada Selasa (19/11) dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Sebelum melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Timika, pekan lalu Polres Mimika menggelar rekonstruksi pembunuhan almarhum Yane Warabai bertempat di rumah kontrakan pelaku dan korban yang beralamat di RT 13, Kelurahan Kebon Siri, Jalan Matoa Timika.

Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi, pelaku dan korban awalnya terlibat percekcokkan hebat.

Percekcokan itu berujung pada tindak penganiayaan terhadap korban. Dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Mimika, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban yang diduga akibat terkena benda tumpul.

Usai menghabisi korban, pelaku mengajak salah seorang rekannya untuk menyewa mobil rental dengan dalih untuk berlatih mengemudi kendaraan.

Namun dalam perjalanan, pelaku mengajak rekannya tersebut untuk membuang jasad Yane Warabai di ruas Jalan Trans Timika-Paniai.

Lantaran takut, rekan pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Ada pun pelaku langsung kabur dan sempat menghilang selama sepekan sebelum menyerahkan diri ke Polres Mimika pada Selasa (26/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement