REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan empat nama anggota panel ahli calon hakim konstitusi. Mereka terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Ansori mengatakan, menerima 16 nama yang diusulakan sebagai calon anggota panel ahli. Setelah melakukan rapat pleno, jumlah tersebut mengerucut menjadi empat orang.
"Tahapan selanjutnya adalah pengangkatan anggota panel ahli bersama dengan calon dari Mahkamah Agung, presiden dan DPR," kata Imam pada Republika di gedung KY, Rabu (22/1).
Dari tiga lembaga itu, kata dia, nama tersebut diharapkan muncul pada awal Februari. Sebab, ada batasan waktu selama 10 hari setelah KY menetapkan empat orang anggota panel ahli. Melihat kondisi MK serta jangka waktu reses DPR, maka 15 Maret mendatang hakim MK baru sudah dapat terpilih.
Keempat nama tersebut antara lain Prof Dr Achmad Sodiki, mantan hakim konstitusi, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba seorang akadimisi dan Dr Todung Mulya Lubis dari praktisi hukum.
"Panel ahli tersebut secara bertugas secara ad hoc paling lama tiga bulan untuk mencari pengganti dua hakim konstitusi yakni pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan dari MK dan Harjono yang sebentar lagi akan pensiun," ujar dia.
Imam mengatakan pemilihan anggota panel tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KY Nomor 10/2013 Tentang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.