Rabu 22 Jan 2014 19:18 WIB

PPP Banten Minta Atut Limpahkan Kewenangan ke Rano

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menyarankan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melimpahkan kewenangan penuh kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, karena berbagai persoalan yang mendesak.

"Saya kira terpenting saat ini adalah pemerintahan di Banten jangan sampai 'stagnan'. Maka sebaiknya ibu gubernur melimpahkan kewenangan penuh kepada wakil gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan baik," kata Ketua DPW PPP Banten Margiono usai deklarasi kampanye damai di Mapolda Banten di Serang, Rabu (22/1).

Mardiono mengatakan, DPW PPP Banten tidak acuh melihat kondisi Banten saat ini. Sebab yang akan banyak dirugikan dengan kondisi pemerintahan di Banten saat ini adalah masyarakat Provinsi Banten. "Ibu Atut tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal karena sedang menjalani proses hukum, dan efeknya akan banyak program kerja pembangunan yang terhambat sehingga pembangunan d Banten menjadi stagnan," katanya.

Menurutnya, akan lebih terhormat dan demi kepentingan masyarakat, jika Ratu Atut rela meletakan jabatannya dibandingkan harus terus mempertahankannya. Sehingga bisa lebih konsentrasi dalam menghadapi. peroses hukum yang saat ini tengah dijalankanya. "Saya kira harus legowo dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Paling tidak, melimpahkan kewenangan penuh kepada wakil gubernur," katanya.

Terkait pengajuan hak angket dari anggota fraksi PPP di DPRD Banten merupakan wilayah dan kewenangan anggota dewan dan harus menempuh ketentuan dan tata tertib di DPRD. Pihaknya selaku pimpinan PPP hanya bisa memberikan arahan dan pembinaan secara khusus terkait masalah tersebut, karena anggota fraksi PPP di DPRD merupakan kepanjangan tangan dari partai.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Banten, Saidah Silalahi, mengatakan fraksi PKS tidak memiliki kepentingan untuk mendukung hak angket yang diajukan oleh anggota fraksi PDI P, Agus R Wisas. Sebab, PKS bukan sebagai partai pengusung dalam Pilgub Banten dan tidak memiliki kepentingan politik dalam masalah ini.

"Jadi, PKS mengapresiasi kerja-kerja KPK dalam menyelesaikan langkah-langkah hukum terkait kasus ini. Agar segera tuntas dan nasib Banten jelas," kata Saidah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement