Rabu 22 Jan 2014 12:18 WIB

Berikan Uang ke Rudi, Pegawai Ini Diperiksa KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengikuti lanjutan sidang suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Wihdan HIdayat/ Republika
Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengikuti lanjutan sidang suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, Rabu (22/1). Gerhard diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM, Jakarta.

"Untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (22/1). Selain Gerhard, KPK juga memanggil pegawai SKK Migas Hardiono.

Nama Gerhard disebut dalam surat dakwaan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Saat masih menjabat sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard disebut pernah memberikan uang kepada Rudi.

Nilainya 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan 200 ribu dolar AS. Uang senilai 150 ribu dolar AS disebut kemudian mengalir ke Waryono Karno yang dulu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selepas penangkapan Rudi, Agustus lalu, KPK memang menggeledah ruang kerja Waryono. Penyidik menyita uang senilai 200 ribu dolar AS dari ruang kerja tersebut.

Gerhard sebelumnya pernah menjadi saksi dalam persidangan petinggi KOPL Simon Gunawan Tanjaya. Dalam persidangan, Gerhard sempat ditanya mengenai adanya pemberian uang 200 ribu dolar AS pada Februari 2013.

Uang dalam amplop itu dititipkan kepada pelatig golf Rudi, Deviardi. Namun, Gerhard menyangkal adanya pemberian uang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement