REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada Selasa (21/1) siang. Seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, sidang tersebut akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang bernomor Perkara 108/PUU-XI/2013 akan menguji UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112] dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra.
Jumat, 3 Desember 2013 lalu, Yusril mendatangi Gedung MK, Jakarta untuk mendaftarkan gugatan tentang beleid tersebut. Menurut Yusril, seharusnya dalam pemerintahan presidensial, pemilu presiden lebih dulu diadakan kemudian pemilu legislatif.