Selasa 21 Jan 2014 09:12 WIB

Siang Ini, Yusril Sidang Perdana Gugatan UU Pilpres di MK

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada Selasa (21/1) siang. Seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, sidang tersebut akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Sidang bernomor Perkara 108/PUU-XI/2013 akan menguji  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112] dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra.

Jumat, 3 Desember 2013 lalu, Yusril mendatangi Gedung MK, Jakarta untuk mendaftarkan gugatan tentang beleid tersebut. Menurut Yusril, seharusnya dalam pemerintahan presidensial, pemilu presiden lebih dulu diadakan kemudian pemilu legislatif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement