Senin 20 Jan 2014 19:47 WIB

Kinerja Jeblok, Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Diberhentikan

Rep: c12/ Red: Nidia Zuraya
Petugas PDAM memeriksa kadar air di sebuah instalasi
Foto: Antara
Petugas PDAM memeriksa kadar air di sebuah instalasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri. Wali kota mengangkat Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Toni Wismantoro sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Hari ini saya memberhentikan Dirut PDAM Ahmad Marju Kodri, atas dasar hasil laporan tim evaluasi,” papar Arief, Senin (20/1). Hal tersebut setelah melakukan Rapat Koordinasi bersama Dirum PDAM beserta jajarannya. Wali kota didampingi Wakil Wali kota Sachrudin, Plt Sekda Mohammad Rakhmansyah melakukan sidak ke ruangan-ruangan serta bagian kepegawaian.

Keputusan tersebut setelah adanya hasil temuan yang dilakukan oleh BPK RI Provinsi Banten. Ia menyebut tentang laporan hasil keuangan (LHP) PDAM mengalami disclaimer secara dua tahun berturut-turut. BPK RI merekomendasikan untuk memberikan sangsi yang tegas akibat adanya temuan tersebut.

Menurut Arief, kondisi PDAM ke depannya bisa dilakukan perbaikan  secara simultan.  Pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengkaji kondisi PDAM ini secara kontinu. Supaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang. Saat ini PDAM telah memberikan pelayanan air bersih kepada 26.499 pelanggan. Melalui evaluasi terhadap kinerja PDAM diharapkan mampu memberikan pelayanan air bersih secara optimal kepada masyarakat.

Langkah tersebut diambil karena melihat kondisi kinerja PDAM selama dua tahun ini mengalami penurunan. Arief meminta kepada seluruh pegawai PDAM untuk meningkatkan profesionalisme kinerjanya. Adapun caranya dengan memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat. Supaya bisa memberikan air bersih secara optimal.

Atas dasar itulah, perlu diambil langkah-langkah strategis dalam mengembangkan PDAM Kota Tangerang. Ia berharap agar Dirum  beserta jajaranya bisa terus berkoordinasi dengan tim evaluasi yang telah dibentuk oleh Pemkot. PDAM harus secara terus memberikan laporan-laporan secara tertulis kepada tim evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement