Senin 20 Jan 2014 15:50 WIB

18 Pengoplos Elpiji Ditangkap Dalam Tiga Pekan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka pengoplos elpiji ilegal (kedua kiri) mempraktikan cara pengoplosan ketika ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, Jumat (10/1).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka pengoplos elpiji ilegal (kedua kiri) mempraktikan cara pengoplosan ketika ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Razia terhadap pengoplos gas elpiji bersubsidi terus digelar di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Polda Jabar menyatakan dalam tiga pekan terakhir sebanyak 18 pengoplos tabung gas 12 kilogram ke 50 kilogram (nonsubsidi) berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul mengatakan penungkapan kasus dilakukan di Kecamatan Jonggol, Ciluar, dan Tamansari (Kabupaten Bogor),  Kecamatan Sukra (Kabupaten Indramayu), dan wilayah Kota Bogor. Barang bukti yang berhasil disita dari operasi-operasi tersebut yaitu 5.333 tabung gas elpiji berbagai ukuran.

‘’Tersangka dan barang bukti diamankan di masing-masing polres,’’kata dia.

Martinus menyatakan dalam operasi razia di Bogor pihaknya juga mengamankan oknum polisi yang ikut menjadi pengoplos gas elpiji. "Tersangka sudah diamankan dan diproses secara hukum pidana umum dan sidang kode etik,’’kata dia.

Dikatakan Martinus, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Subsider Pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, kata dia,  maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement