Senin 20 Jan 2014 15:12 WIB

Pasek Ultimatum Syarief Hasan dan Ibas

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Gede Pasek Suardika
Foto: Republika/Wihdan
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gede Pasek Suardika mengultimatum Ketua Harian Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan dan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Sekretaris Jendral Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu meminta Syarif dan Ibas mencabut surat pemecatan dirinya.

"Kami beri waktu 3x24 jam untuk dicabut. Kalau tidak kami gugat," kata Pasek kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/1).

Pasek menilai, pemecatannya sebagai kader Demokrat cacat hukum. Sebab menurutnya surat yang dikeluarkan Syarif dan Ibas tidak sejalan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Politikus asal Bali itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 214 UU MD3 disebutkan pemecatan kader hanya bisa dilakukan ketua umum partai.

"Setahu kami hasil KLB 30-31 Maret Ketum Demokrat adalah SBY. Sedangkan surat ini ditandatangani Syarief Hasan artinya ada kesalahan UU," ujarnya.

Itu baru dari aspek formalitas tandatangan surat. Dari sisi prosedural, Pasek juga menilai pemecatannya melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Pasek, UU Partai Politik memberi ruang pembelaan kepada kader yang akan dipecat di hadapan mahkamah partai politik. Dalam konteks ini mahkamah partai politik Demokrat adalah Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas. "Mekanisme ini tidak dilalui," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement