Rabu 15 Jan 2014 19:11 WIB

Inikah Harta Adik Atut yang Akan Dirampas KPK?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Mobil milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Mobil milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang disita oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik dari Ratu Atut.

Dari rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, terdapat belasan mobil mewah. Namun, belasan mobil mewah ini tidak dilakukan penyitaan karena saat itu Wawan belum dijerat dengan UU TPPU.

Wawan juga diduga menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi untuk membeli dan berbisnis kapal pesiar. Bahkan Wawan disebut-sebut membeli mobil-mobil mewah dan membagikan mobil ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.

Daftar aset inilah yang sudah disita penyidik saat penggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama milik Wawan beberapa waktu lalu.

Di Serang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPBG (gas). Di Jakarta, selain tanah ada apartemen dan karaoke bar. Hal ini beberapa di antaranya sudah diungkap Manajer Asset and Property PT BPP Pusat Agah M Noor.

Selain itu, setidaknya ada sekitar 50-60 aset berupa tanah dan bangunan milik Wawan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

Di Bandung, misalnya, ada kos-kosan yang dimiliki Wawan. Di Bali, pada akhir Oktober 2013 lalu, penyidik memastikan kepemilikan aset berupa dua hektar tanah milik Wawan di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud. Diduga tanah itu dibeli permeternya Rp 375 juta yang transaksinya dilakukan oleh orang kepercayaan Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement