Selasa 14 Jan 2014 19:08 WIB

KPK Harusnya Fokus ke Sprindik Awal

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Joko Sadewo
 Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Chairul Huda berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya fokus pada sprindik awal terkait kasus Anas. Sehingga, ia mengatakan, tidak muncul tudingan seperti yang disebut penasihat hukum Anas.

Mengenai soal pengembangan kasus itu, ia mengatakan, KPK bisa membuat sprindik baru. "Untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut," kata Chairul, Selasa (14/1).

Adanya kata 'proyek lain', menurut Chairul, menimbulkan ketidakjelasan. Padahal dalam surat pemanggilan, ia mengatakan, tersangka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kasus yang disangkakan untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, KPK harus memerhatikan hal tersebut sebelum masuk pada aturan pemeriksaan. "(Aturan) Pemanggilan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh KPK," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, lanjut Chairul , KPK kemudian fokus pada kasus Anas terkait dengan proyek di Hambalang. Pada saat proses itu berjalan, menurut dia, penyidik bisa meminta Anas untuk diperiksa terkait dengan proyek lainnya. "Kalau mau mengembangkan pada waktu pemeriksaan meminta kesediaan untuk ditanyakan hal lain terkait proyek lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement