Selasa 14 Jan 2014 03:20 WIB

Anas Pintu Masuk Kasus Hambalang?

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum berpotensi menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar kasus proyek Hambalang.

"Anas bisa jadi kunci pembuka dan whistle blower bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Hambalang. Makanya KPK tidak boleh ragu," kata pakar komunikasi politik Universtas Indonesia, Ari Junaedi saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Ari, sesuai dengan komitmen Anas saat mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Februari 2013 lalu, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengatakan tindakannya tersebut baru lembaran pertama yang akan berlanjut pada lembaran kedua, ketiga dan seterusnya.

"Saat dia (Anas) mengundurkan diri itu, itu baru lembar pertama. Masyarakat menunggu lembar selanjutnya dibuka, dibuka rahasianya," katanya.

Ari berharap lembaga anti korupsi itu bisa terus menguak kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang secara berani dan sungguh-sungguh.

Ia meyakini Anas sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat serta mantan Ketua Fraksi Demokrat dipastikan banyak memiliki informasi yang bisa dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus itu.

"Jangan sampai ini hanya berhenti di Anas. Status Anas juga seharusnya bisa lebih bebas jika KPK ingin kasusnya dibuka. Intinya kalau ada niat dari Anas untuk membuka rahasia dan ada kesungguhan KPK, pasti bisa diungkap," katanya.

Anas Urbaningrum ditahan di rumah tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement