Ahad 12 Jan 2014 23:04 WIB

PPI Masih Tanda Tanya Soal Sprindik Anas

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan mendorong agar kasus yang menimpa Anas Urbanigrum cepat diproses sehingga tidak terkesan menyudutkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Ini memunculkan tanda tanya besar buat kami, bahkan banyak disamarkan dalam sprindik kasus Anas. Saya tidak tahu itu kesalahan KPK ataukah sengaja dipolitisasi," ucap Ketua PPI Sulsel Amiruddin Syam di Makassar, Minggu.

Dalam dialog pembahasan kasus di salah satu hotel di Makassar, Amiruddin menyebutkan, pihaknya masih menunggu putusan hukum yang terkesan diperlambat atas kasus Ketua Umum PPI dalam hal ini Anas Urbanigrum. Sehingga PPI Sulsel bila diminta akan menyiapkan upaya hukum.

"Kasus yang menimpa beliau (Anas) harus bisa diperjelas ke publik. Kami tetap berkoordinasi dengan pengurus PPI Pusat. Sepanjang dibutuhkan, kami dari Sulsel akan mengirim pengacara, sebab simpatisan bang Anas di sini bisa membantu," tuturnya.

Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Universitas Hasanuddin ini menambahkan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh pengurus PPI agar tetap mengambil langkah positif sepanjang perlakuan hukum dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adil dan berjalan sesuai aturan yang ada.

Aminuddin menyatakan, langkah hukum yang akan ditempuh PPI bukanlah untuk penegakan keadilan buat Anas tetapi untuk menegakkan kebenanran hakiki yang saat ini berjalan di Indonesia.

Hadir narasumber seperti Pembantu Dekan I Fisipol Unhas Prof DR Armin Arsyad dan Pembantu Dekan III Hukum Unhas Romi Libryanto. Dalam diskusi tersebut sejumlah persolan dibahas termasuk adanya dugaan persekongkolan politik, pengusaha dan birokrasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pada Jumat 10 Januari 2014. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Anas ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dan sejumlah kasus lainnya yang menanti dalam penyelidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement