Senin 13 Jan 2014 00:15 WIB

Pro-Kontra Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia

Rep: Agus Baha'udin/ Red: Julkifli Marbun
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati bagi para pengedar narkoba akan dihapus telah menjadi isu global.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Basuni Masyarif, mengusulkan adanya penghapusan hukuman mati di Indonesia.

"Jadi hakim itu mbok yo jangan ngelantur gitu kalau ngomongnya," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mulzakkir, saat di wawancarai Republika via telepon, Sabtu (11/1).

Mulzakkir menjelaskan, Undang-undang tentang hukuman mati di Indonesia sebelumnya sudah di uji sampai lima kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, jika aturan hukuman mati diterapkan, artinya sudah sesuai dengan konstitusi. Persoalan yang lain tentang keputusan hakim itu, itu dikembalikan oleh kasusnya.

Mulzakkir mencontoh, pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan Jombang. Rian pada waktu itu terjerat  UU KUHP Nomor 340. Pada waktu itu, Ryan membunuh 11 orang, seandainya yang dibunuh Ryan tujuh diantaranya adalah keluarga korban, apakah mau keluarga korban menerima hukuman 15 tahun penjara bagi tersangka. "Jadi kita sebaiknya taat aturan yang sudah ada saja, tidak perlu menambah maupun mengurangi aturan-aturan yang sudah ada," kata Mulzakkir.

"Kok dihapus, teroris yang belum terbukti saja sudah ditembak mati," kata Almuzamil Yusuf, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi dari partai PKS, Sabtu (11/1), saat di konfirmasi Republika via telepon.

Almuzamil menjelaskan, harusnya, hukuman mati itu tetap dilakukan oleh para pengedar narkoba. Karena pengedar narkoba justru lebih berbahaya dari kasus-kasus yang lain.

Dia mencontohkan, empat ton ganja saja bisa dipakai empat juta orang, artinya satu gram ganja dipakai satu orang pemakai.

Almuzamil mengatakan, tidak setuju jika wacana penghapusan pencabutan hukuman mati di indonesia di hapus. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus menjalankan aturan Undang-undang eksekusi hukuman mati. Dia menyatakan, kejaksaan tidak perlu takut pada tekanan politik internasional, tidak perlu takut pada jabatan.

Dia menambahkan, pengedar narkoba sangat merusak generasi bangsa. "Harus ada ketegasan hukum," singkat Almuzamil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement