Ahad 12 Jan 2014 13:29 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Cukrik di Surabaya

Rep: Rr Laeny Sulistywati/ Red: Fernan Rahadi
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polsek Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus minuman keras (miras) oplosan atau cukrik yang telah menewaskan empat orang di Menanggal, Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Herlina mengatakan, kedua tersangka itu yaitu Atem Sutrisno (41 tahun) dan Juyani (38). Atem Sutrisno yang bertugas menyuplai cukrik ke warung pengecer cukrik yaitu Kayati. Minuman haram itu sendiri didapat Atem dari Juyani. Transaksi kedua tersangka biasanya dilakukan di Tuban, Jatim.

“Setiap transaksinya, Juyani menjual hingga 20 kardus ke Atem. Per kardusnya dijual Rp 270 ribu,” ujarnya, Ahad (12/1).

Dari tangan tersangka Juyani, polisi mendapatkan barang bukti (BB) berupa 48 botol mansion, 91 botol air mineral besar isi cukrik, 36 botol paloma, empat plastik isi cukrik 1,5 liter, 720 botol air mineral kosong, 364 buah tutup botol air mineral, dan 43 dus kosong. Ditangkapnya Atem dan Juyani berarti menambah tersangka cukrik di Menanggal menjadi tiga orang karena polisi sebelumnya telah menetapkan Kayati sebagai tersangka.

Atas perbuatannya ini, kata Herlina, tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang peredaran dan perdagangan barang berbahaya serta undang-undang (UU) Pangan karena menjual barang berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, empat orang di Surabaya tewas akibat menenggak minuman haram cukrik di daerah Menanggal, Ahad (5/1) sore pukul 17.00 WIB. Pesta itu kemudian berakhir pada Senin (6/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Empat korban itu tewas mulai Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement