Sabtu 11 Jan 2014 10:57 WIB

Loyalis Anas Minta Penguasa Tak Intervensi Proses Hukum

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Daerah Bali akan mengawal proses hukum Anas Urbaningrum setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1).

"Kami akan kawal dan cermati proses hukumnya (Anas Urbaningrum). Kami tetap mengedepankan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran," kata Ketua PPI Pengurus Daerah Bali, Nyoman Agung Sariawan di Denpasar, Sabtu (11/1).

Pihaknya berharap agar kasus yang mendera Ketua Presidium PPI tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak tertentu sehingga proses hukumnya bisa berjalan lancar.

"Kami berharap agar tidak diintervensi siapapun termasuk penguasa," ujar Agung yang dilantik sebagai Ketua Pengurus Daerah PPI Bali pada 6 Desember 2013 itu.

Ia telah menduga sebelumnya bahwa setelah diperiksa KPK maka mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) itu ditahan KPK.

Pascapenahanan itu, pihaknya mengharapkan akan membuka jalan bagi Anas untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran seperti yang disampaikan dalam pernyataan singkatnya sesaat sebelum dijebloskan ke tahanan KPK kepada awak media.

PPI Pusat sendiri telah menginstruksikan para anggota di daerah untuk memberikan dukungan moral dengan mendoakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang diduga menerima gratifikasi proyek pembangunan fasilitas olahraga terpadu di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.

"Kami juga telah menginstruksikan anggota di sembilan kabupaten/kota untuk berdoa agar proses hukum Pak Anas berjalan lancar," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement